Sudah Rp1 Miliar yang Terkumpul

Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Bapenda Pekanbaru Gencar Lakukan SDT kepada Wajib Pajak

Kabid Daljak Ismu Vebrian Arioka, S.STP., M.Si

  PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--
Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kota Pekanbaru terus gencar melakukan Sosialisasi, Daftar dan Tagih (SDT) kepada wajib pajak yang ada di Kota Pekanbaru. Selain itu, petugas sudah dikerahkan ke lapangan sejak tanggal 17 November 2025 yang lalu.

Demikian disampaikan Plt Kabapenda Kota Pekanbaru Drs Ingot Ahmad  Hutasuhut ketika dikonfirmasi Kiblatriau.com melalui Kabid Daljak Ismu Vebrian Arioka, S.STP., M.Si di ruang kerjanya Rabu (26/11/2025).

"Kita sudah turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi data terhadap para wajib pajak. Karena masih ditemukan ada data yang tidak cocok dengan yang lama. Pada waktu sebelumnya, kita sudah menempel stiker yang bertuliskan belum bayar pajak dengan tagihan di atas Rp5 juta. Setelah itu, dengan kesadaran yang tinggi mereka atau wajib pajak  langsung membayar pajaknya. Seiring dengan waktu berjalan , bahwa ada sebanyak tujuh ribu lebih yang sudah kita data di lapangan, " terang Ismu

Dijelaskan Ismu, ada ratusan pegawai Bapenda Kota Pekanbaru yang diturunkan dalam SDT ini. Mereka menyasar ke tempat mal-mall yang ada di Kota Pekanbaru.

"Ya, kami melakukan SDT terhadap tunggakan-tunggakan pajak yang ada di mall-mall. Berdasarkan data yang ada, masih ada yang belum bayar pajak. Oleh sebab itu, kita turun ke lapangan untuk mengeceknya dan dicocokkan dengan data yang baru," ungkap Ismu.


Ditambahkan Ismu,, bahwa data yang dihimpun dari rekapan sementara jumlah total dana yang masuk dan terkumpul dari wajib pajak yang sudah membayar pajak sebesar Rp1 miliar.

"Sampai sekarang wajib pajak yang sudah membayar sebesar Rp1 miliar. Angkanya nanti, tentu akan berubah, karena ada lagi wajib pajak yang akan membayar kewajibannya. Mudahan - mudahan jelang akhir tahun, angkanya semakin meningkat. Oleh sebab itu, diharapkan kepada wajib pajak supaya memanfaatkan penghapusan denda pajak hingga bulan Desember mendatang, " terang Ismu.

Dalam kesempatan ini, Ismu juga menjelaskan bahwa saat melakukan SDT untuk pendataan wajib pajak PPB, pihaknya juga didampingi oleh camat,lurah, serta RT dan RW yang ada di 15 kecamatan.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar